The Original Myspace Map

W E L K O M E eh W E L C O M E to my site

11.20.2008

akhirnya

Akhirnya pada awal Nopember ini saya telah resmi dan sah sebagai seorang advokat. Tepatnya pada 5 Nopember 2008, saya dan 122 orang lainnya telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Jl. Sumatra Surabaya.

8.31.2008

ikon smile

ne kemarin mendapatkan kode smile untuk penuulisan yang dapat diterjemahkan menjadi ikon smile
waktu browse ke http://izinpulang.blogspot.com/


Berikut ini adalah beberapa standar kode smile yang bisa digunakan :

":)"--> :)
":D"--> :D
":$"--> :$
":("--> :(
":p"--> :p
";)"--> ;)
":k"--> :k
":@"--> :@
":#"--> :#
":x"--> :x
":o"--> :o
":L"--> :L
":O"--> :O
":r"--> :r
":y"--> :y
":t"--> :t
":s"--> :s
":~"--> :~
":v"--> :v
":f"--> :f
":d"--> :d
":c"--> :c
":z"--> :z

tetu saja waktu penulisan tanpa tanda petik ("__")

8.30.2008

masih nunggu

selamat bagi kawan2 yg telah melaksanakan pelantikan advokat di jakarta kemarin, lihat beritanya DISINI, sekali lagi selamat tinggal kami (saya+beberapa teman yg ada di JAWA TIMUR) masih nunggu giliran untuk pelantikan, moga2 saja bulan september 2008 ini ada pelantikan untuk daerah JAWA TIMUR.

dari informasi PERADI, bahwa akan diadakan pelantikan di daerah secepatnya, wah jadi penasaran neeee kapan diadakan di JATIm, kami yg ada di daerah sangat mengharap untuk segera dilantik, karena berkas kami sudah lolos verivikasi tinggal pelantikan saja, maklum saya sendiri telah lulus UPA tahun 2006, jadi sudah 2 tahun ini masih berstatus MAGANG, dan pingin sekali memiliki legalitas diri sebagai ADVOkat, karena banyak pihak yg belum mengerti dan mau memberikan akses atawa jalan kepada calon Advokat magang, terutama pihak penyidik, seolah-olah masih dianggap belum bisa, walah butuh sedikit perjuangan untuk menjelaskan posisi calon advokat dalam beracara di tingkat penyidikan

BTW kami tetap menunggu

1.09.2008

ADVOKASI+LITIGASI+NON LITIGASI

Seringkali kita mendengar kata ADVOKASI, akan tetapi kita belum begitu jelas apa dan bagaiman ADVOKASI tersebut. Ada beberapa kawan blogger yang mencoba mendeskripsikan apa dan bagaimana ADVOKASI tersebut.

Menurut saya ada beberapa wacana tentang ADVOKASI, yakni 
  1. wacana pertama adalah Litigasi dan Non Litigasi merupakan bagian dari kegiatan  ADVOKASI, dan
  2. wacana yang kedua adalah Litigasi dan Non Litigasi merupakan kegiatan yang sama dengan ADVOKASI.
Dari beberapa buku dan catatan yang ada di beberapa blog mendefinisikan kegiatan ADVOKASI sama dengan kegiatan Litigasi dan Non Litigasi Deskripsi yg saya sampaikan akan saya tambah, berhubung waktu nulis ini koneksi net saya lagi LEMOT, so akan saya sambung berikut, apabila ada komentar dan kritik maupun saran silahKEN, terima kasih he...he...he...

1.01.2008

Do everithing yourself

maaf ne baru belajar "english speaking", maklum lha 'KATRO'.
Oh ya saya ingat ucapan tersebut pada salah satu film yang kebetulan lupa judulnya (he..he...he..), memang seringkali tingkat kepuasan kita terhadap suatu pekerjaan tidak bisa tercapai kalau tidak sesuai dengan apa yang telah kita pikirkan, terlebih kalau kita kerja team atawa ada anak buah yang membantu kita.

Kadangkala apa yang kita harapkan tidak dapat tercapai, maka "lakukan sesuatu itu dengan sendiri", bukan berarti egois dalam hal pekerjaan, akan tetapi apabila kita mengharapkan hasil yang maksimal coba lakukanlah pekerjaan tersebut dengan 'tangan' kamu sendiri


Maap...maap... bukan berarti ego atau bukan typical teamworker, but hanya ingin hasil dari kerja kita yang sesuai dengan harapan kita

by the way, keep studying